Friday, April 17, 2020

Puisi "KAMU"

Puisi
                                KAMU
        Karya : Yusriyyah Sinambela

Mencintaimu dalam diam
Itulah yang dilakukan
Aku hanya bisa menitipkan rinduku lewat doa dan pesan singkat
Untukmu yang disana
Jagalah kepercayaan ku
Konsistenlah dengan komitmen kita
Istiqomahlah dalam menjaga hati
Untukmu yang disana
Usaha dan doa itulah yang dilakukan
Dalam memperjuangkan cinta kita
Menjadi cinta yang halal
Walau terkadang merintih tangis
Karna jarak memisahkan
Tapiku berusaha melawatinya dengan tekat yang kuat
Semoga perjuangan akhir cerita sesuai apa yang kita inginkan.






Thursday, April 16, 2020

Jawaban Ujian Pengantar Ilmu Komunikasi

1.Menurut perspektif saya tentang seandainya manusia hidup tanpa komunikasi?
Dari sudut pandang agama,budaya dan sosial maka tidak adanya interaksi sosial (hubungan timbal balik)maka akan terjadi perselisihan.sesungguhnya manusia tidak bisa hidup sendiri.dari segi agama mungkin sudah tidak adanya lagi perkumpulan. semua hanya sibuk dengan urusan masing-masing tanpa orang lain.dari segi sosial maka kelompok sosial mustahil terjadi dan juga budaya maka tidak adalagi budaya akan sirna.dan hidup pun terasa Hampa dan tidak bertahan lama,manusia juga makhluk sosial tanpa komunikasi maka tidak ada sifat menghargai semua melakukan hal semena-mena atau sesuka hati.
2.ketika ada berita hoax kita sebagai manusia jangan mudah percaya perlu disaring kebenarannya jangan malah ikut berpatisipasi juga dalam menyebarkan berita hoax tersebut.karna sudah ada UU IT yang melarang dalam menyebarkan berita hoax tersebut yang menyebabkan terjadinya berita hoax tersebut karna adanya kepentingan sepihak yang menyebabkan informasi hoax itu berkembang dan selalu ditampilkan karna adanya propokator.
3.Ilmu adalah usaha menyelidiki suatu kebenaran.pengetahuan adalah yang diketahui suatu objek tertentu.ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang dapat dirasakan atau dialami berupa gejala alam (seperti air,gempa,bumi,ombak,dsb)atau gejala sosial seperti masyarakat.
-Objektif contoh dalam melakukan penelitian harus benar dengan kenyataannya.
-Universal,umum contoh semua segitiga bersudut 180°.
-Sistematis,contoh dalam pembuatan makalah daftar isinya tersusun secara teratur.
-Metodis,contoh dalam sebuah kasus permasalahan harus ditelaah sebab akibat sehingga mencari suatu kebenaran.
4.Ilmu komunikasi mempunyai teori-teori
-Harold laswell,menyumbangkan ide dan gilirannya terkait cabang ilmu sosial dan komunikasi.
-Behaviorisme,mencakup semua perilaku termasuk tindakan balasan atau respon terhadap suatu rangsangan atau stimulus(mendapat respon pada perilaku manusia).
-Humanisme,pembagian pengawasan dan tanggungjawab bersama antar peserta didik menyesuaikan dalam kehidupan masyarakat.
-Informatif,menitik beratkan pada komunikasi sebagai suatu transmitter menggunakan media dalam berkomunikasi.
-Agenda Setting,membuat masyarakat mengganggap peristiwa itu penting oleh masyarakat.
-Nativisme,Makhluk Tuhan yang berkomunikasi melalui verbal.
5.Hambatan Komunikasi
-Hambatan fisik,menyangkut fisik atau badan seseorang misalnya tuna rungu atau orang tidak bisa mendengar.
-Hambatan kepribadian,seorang pria yang sangat pemalu ia hanya berbicara seperlunya saja.
-Hambatan usia,usia kadang menjadi hambatan saat kita berkomunikasi.
Misalnya,anak takut menyampaikan sesuatu kepada orangtuanya atau saat orangtua bicara anak harus diam mendengarkannya.
-Hambatan budaya,perempuan timur tengah harus mengenakan busana demikian.
-Hambatan bahasa,kita berada di negara yang tidak sama bahasa ibu miliki.misal ibu suku Jawa negara menggunakan bahasa Indonesia.
6.-Masalah yang dapat dilakukan dengan komunikasi seperti saya bersama teman saya sedang berantem supaya kami balikan baik-baik saja kami menyelesaikan masalah kami dengan berkomunikasi.
  -Masalah yang tidak dapat dilakukan dengan komunikasi adalah masalah hati,saya seorang perempuan yang sensitif sehingga jika ada kata-kata orang yang menyakitkan saya hanya diam dan hanya mengeluarkan air mata.


Wednesday, April 15, 2020

Penerimaan Siswa/I Baru MAS TPI MEDAN

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Informasi terbaru

Buat kalian yang baru selesai masa SMP/MTs/Sederajat, yang ingin melanjutkan pendidikan sekolah ke jenjang SMA/MA/Sederajat, yukk daftar ke
*MAS Taman Pendidikan Islam Medan*
Sekolahnya bagus
Akreditasinya "A"
InsyaaAllaah disekolah ini kamu bakalan mendapatkan ilmu dunia maupun akhirat..

.. Masa Lockdown & Sosial Distancing ..1
.. Tidak boleh keluar rumah ..

Cukup. Kamu daftar dari rumah saja👌🏼😁




Yuk buruan daftarkan diri anda segera
👇🏼👇🏼👇🏼👇🏼👇🏼

https://bit.ly/MATPIMEDAN

Tuesday, April 14, 2020

Kasus Kasus Perselisihan

Download disini

Antropologi Hukum

Download disini

Antropologi tentang manusia dan hukum

Download disini

Antropologi tentang budaya hukum dan masyarakat

Download disini

Amalan Anas r.a. ketika terjadi angin topan

AMALAN ANAS R.A. KETIKA TERJADI ANGIN TOPAN
     Nadhr bin Abdullah r.a. bercerita bahwa ketika Anas r.a. masih hidup,suatu hari telah terjadi angin topan secara tiba-tiba.saya pun pergi menemuinya dan bertanya,pernahkah engkau mengalami peristiwa seperti ini pada zaman rasulullah saw.?Anas r.a. menjawab,saya berlindung kepada Allah,pada waktu itu jika terjadi angin topan,kami segera pergi kemesjid,karena takut kalau terjadi hari kiamat.Abu Darda r.a. bercerita,kebiasaan Rasulullah saw.,apabila terjadi angin bertiup sangat kencang (angin ribut),beliau terlihat cemas,kemudian segera pergi ke mesjid.
     Hikmah,pada zaman sekarang,amalan seperti ini jarang sekali dilakukan oleh umat islam,bahkan oleh ulama sekalipun.mungkin mereka tidak mengetahui bahwa amalan seperti ini merupakan sunnah Nabi saw.sebagai jawabannya,kita sendiri dapat memikirkannya dalam hati masing-masing. 

Semoga bermanfaat

Umar r.a. memuntahkan susu dari harta sedekah

UMAR R.A. MEMUNTAHKAN SUSU DARI HARTA SEDEKAH
     Suatu ketika umar r.a. meminum susu.terasa olehnya susu itu memiliki rasa yang lain dari biasanya.umar pun bertanya kepada pembawa susu itu,Bagaimana dan dari mana susu ini?
     Orang itu menjawab,Di hutan sana,ada unta sedekah yang sedang berjalan.saya datang kesana dan saya melihat orang-orang sedang megeluarkan susu darinya,dan sebagian dari susu itu diberikan kepada saya.
     Setelah mendengar hal itu umar r.a. memasukkan tangan kemulutnya dan memuntahkan susu yang tadi diminumnya.(Al Mutawatha Imam Malik)
     Hikmah,ia senantiasa berfikir agar setiap harta yang syubhat jangan menjadi bagian dari badannya,apalagi yang betul-betul haram,seperti yang tersebar pada zaman sekarang.

Paragraf

Pengertian Paragraf dan Jenisnya Secara Lengkap.
Paragraf adalah merupakan kumpulan suatu kesatuan pikiran yang lebih tinggi serta lebih luas dari pada kalimat. Atau definisi paragraf yaitu bagian yang berasal dari suatu karangan yang terdiri dari sejumlah kalimat, yang isinya mengungkapkan satuan informasi/kalimat dengan pikiran utama sebagai pengendaliannya dan juga pikiran penjelas sebagai pendukungnya.
Paragraf dapat terdiri dari satu kalimat/kumpulan kalimat, Akan tetapi kalimat yang berhubungan antara yang satu dengan yang lain dalam suatu rangkaian yang membentuk suatu kalimat, dan dapat disebut juga dengan penuangan ide dari penulis melalui kalimat/kumpulan kalimat yang satu dengan yang lainnya, yang berkaitan dan juga hanya memiliki satu tema. Paragraf juga dapat disebut sebagai karangan yang singkat.
A. Ciri-ciri paragraf, diantaranya sebagai berikut ini
Yang pertama kalimat pertamanya bertakuk/letaknya agak dalaman, ke dalam lima ketukan spasi untuk jenis karangan yang biasa.
Lalu yang kedua paragraf memakai pikiran utama yang dinyatakan dalam kalimat topik.
Yang ketiga setiap paragraf memakai sebuah kalimat topik dan juga selebihnya merupakan kalimat pengembang yang mempunyai fungsi menjelaskan, menguraikan ataupun menerangkan pikiran utama yang terdapat dalam kalimat topik.
Dan yang keempat paragraf memakai pikiran penjelas yang dinyatakan dalam kalimat penjelas. Kalimat tersebut berisi mengenai detail-detail kalimat topik. Paragraf bukanlah kumpulan kalimat topik. Paragraf hanya berisikan satu kalimat topik dan juga beberapa kalimat penjelas. Setiap kalimat penjelas berisi mengenai detail yang sangat spesifik serta tidak mengulang pikiran penjelas lainnya.
B. Fungsi paragraf, adalah sebagai berikut ini
Yang pertama mengekspresikan gagasan yang tertulis dengan memberikan bentuk suatu pikiran dan juga perasaan ke dalam serangkaian kalimat yang tersusun secara logis dalam suatu kesatuan.
Yang kedua untuk menandai peralihan gagasan baru bagi karangan yang terdiri beberapa paragraf, ganti paragraf berarti ganti pikiran juga.
Yang ketiga untuk memudahkan pengorganisasian gagasan bagi yang menulis dan memudahkan pemahaman bagi yang mbacanya.
Yang keempat memudahkan pengembangan topik karangan ke dalam satuan unit pikiran yang lebih kecil.
Yang kelima untuk memudahkan pengendalian variable, terutama pada karangan yang terdiri dari beberapa variabel.
C. Jenis-jenis paragraf dapat di cermati dan di baca di bawah ini
Paragraf Narasi adalah suatu jenis paragraf yang menceritakan suatu kejadian atau suatu peristiwa berdasarkan urutan waktu. Paragraf narasi terdiri dari narasi kejadian dan narasi runtut cerita. Paragraf narasi kejadian yaitu paragraf yang menceritakan suatu kejadian ataupun suatu peristiwa, sedangkan paragraf narasi runtut cerita yaitu paragraf yang pola pengembangannya dimulai dari urutan tindakan ataupun perbuatan yang menciptakan ataupun menghasilkan sesuatu.
Paragraf Eksposisi adalah suatu paragraf yang bertujuan untuk memaparkan, menyampaikan informasi, mengajarkan, menjelaskan dan juga menerangkan suatu topik kepada yang membacanya dengan tujuan untuk memberikan informasi sehingga memperluas pengetahuan si pembaca. Untuk memahami paragraph ini si pembaca harus melakukan proses berpikir dan juga melibatkan pengetahuan.
Paragraf Agumentasi adalah suatu jenis paragraf yang mengungkapkan ide, gagasan, ataupun pendapat penulis dengan disertai bukti dan juga fakta (yang benar terjadi). Tujuannya yaitu supaya si pembaca yakin bahwa ide, gagasan, dan pendapat tersebut adalah benar adanya dan terbukti.
Paragraf persuasi adalah suatu bentuk atau jenis karangan yang mempunyai tujuan membujuk pembaca supaya ingin berbuat sesuatu sesuai dengan keinginan penulisnya. Supaya tujuannya bisa tercapai, penulis harus mampu mengemukakan pembuktian dengan menggunakan data dan juga fakta.
D. Dan paragraf berdasarkan letak dari pikiran utamanya
Paragraf berdasarkan letak pikiran utama atau kalimat utamanya, adalah sebagai berikut:
Paragraf deduktif adalah paragraf deduktif ditandai dengan terdapatnya kalimat utama berada di awal paragraph. Baca juga secara lebih lengkap: pengertian paragraf deduktif.
Paragraf induktif adalah ditandai dengan terdapatnya kalimat utama berada di akhir paragraph.  Baca juga artikel: pengertian paragraf induktif.
Paragraf campuran (deduktif-induktif) adalah ditandai dengan terdapatnya kalimat utama berada di awal dan akhir paragraf.

Istri calon penghuni surga dan neraka

ISTRI-ISTRI CALON PENGHUNI SYURGA DAN PENGHUNI NERAKA.
A.ISTRI CALON PENGHUNI SYURGA
1.Istri yang menaati suami
2.Istri menaati ajakan suami dalam bersenggama
3.Istri berhias untuk suami
4.Istri yang suka memaafkan kesalahan suami
5.Istri yang bersyukur kepada Allah Subahanahu Wa Taala
6.Istri yang jujur terhadap suami
7.Istri yang gemar berinfaq dijalan Allah
8.Istri yang tekun beribadah dan membersihkan diri
9.Istri yang bertanggungjawab terhadap pendidikan anaknya
10.Istri mencari rizqi yang halal
11.Istri yang gemar beramar maruf dan bernahi munkar
12.Istri yang berakhlak mulia
13.Istri yang gemar membaca Al-quran
14.Istri yang dapat memanfaatkan waktu dengan baik
15.Istri yang bertaqwa kepada Allah
16.Istri yang gemar menyambung tali silaturrahmi
17.Istri yang gemar beristighfar
18.Istri yang berpuasa sunnah
19.Istri yang menerima qadha dan qadar Allah
20.Istri yang peduli terhadap tetangga
21.Istri yang memiliki sifat amanah
22.Istri membantu suami dalam menaati Allah
23.Istri yang memaki hijab sesuai dengan ketentuan syariat
24.Istri yang senantiasa membahagiakan hati orang
25.Istri yang menghiasi diri dengan rasa malu
B.ISTRI CALON PENGHUNI NERAKA
1.Istri yang menentang perintah suami
2.Istri yang tidak mau menemani suami tidur
3.Istri mengabaikan wewenang suami
4.Istri yang memberatkan beban belanja suami
5.Istri berpuasa sunnah tanpa seizin suami saat suami dirumah
6.Istri yang kabur dari rumah suami
7.Istri keluar rumah tanpa izin suami
8.Istri yang mengenyampingkan kepentingan suami
9.Istri merusak ajaran agama suami
10.Istri menyebarkan rahasia persenggamaan dengan suami
11.Istri bepergian tanpa mahram
12.Istri yang berselingkuh
13.Istri meminta cerai kepada suami tanpa sebab yang diperbolehkan
14.Istri yang enggan berhias untuk suami
15.Istri yang durhaka kepada mertua
16.Istri berperangai buruk kepada saudara suami
17.Istri berbuat kasar terhadap anak
18.Istri yang menggugurkan kandungan
19.Istri yang berbuat syirik
20.Istri berlaku buruk kepada suami
21.Istri menyakiti hati suami dengan ucapan
22.Istri membunuh suami
23.Istri yang nusyuz(pengingkaran dan perlawanan)
24.Istri memandang lelaki lain dengan penuh nafsu

Kebudayaan

Download disini

Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial

Download Disini

Komunikasi Verbal

Download disini

FUNGSI HUKUM MENURUT MARWAN MAS

FUNGSI HUKUM MENURUT MARWAN MAS       

  1. Fungsi hukum                                                                                                                                                         1.sebagai  a tool of social control adalah fungsi yang pasif yang hanya untuk menjaga status quo.contoh seorang polisi terhadap hukum.delik pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun(Pasal 365 ayat (2)KUHP)Barang yang dirampas adalah kapal beserta muatannya yang dapat dikategorikan sebagai barang yang menjadi milik Negara (Pasal 73 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan). Kategori barang milik negara ini adalah sebagai amanat Pasa l 77 UU Kepabeanan yang tertulis bahwa untuk dipenuhinya kewajiban Pabean, Pejabat Bea Cukai berwenang menengah barang dan/atau sarana angkut. Dengan demikian kapal yang bermuatan barang selundupan telah berada dalam kekuasaan negara, seharusnya kesadaran hukum masyarakat memahaminya bahwa apabila dirampas, hal itu menandakan sebagai perlawanan terhadap negara, pelanggaran terhadap aturan hukum dan menimbulkan efek jera.

2.sebagai a tool of social engineering adalah fungsi yang aktif yang merombak tatanan yang telah ada menuju suatu keadaan yang dicita-citakan.contoh faktor ketidakadilan ekonomi. Faktor ketidak adilan ekonomi ini mendesak masyarakat untuk merampas apa saja (harta benda) untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Seperti kata Daniel S.Lev dalam Achmad Ali (1996:106) yang mengatakan bahwa di setiap masyarakat tentu ada cita-cita yang baik, tetapi ada juga kepentingan dalam masyarakat. Semua pihak dapat mengatakan bahwa ia mempunyai tujuan yang adil dan benar, tetapi kadang-kadang kata-kata semacam itu digunakan untuk menyelimuti ketidak adilan.Berani-beraninya sekelompok masyaratat (berjumlah sekitar 150-an orang) menjarah kapal,tentunya ada faktor ekonomi yang membelit kondisi sosial mereka. Fakta hukum ini menunjukkan tidak jalannya hukum sebagai alat untuk merubah / merekayasa masyarakat. Seharusnya peranan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat menempatkan hukum sebagai panglima, sebagai motor yang nantinya akan menyebarkan dan menggerakan ide-ide yang ingin diwujudkan oleh hukum tersebut. Jadi bekerjanya hukum harus secara efektif dilakukan oleh Negara dalam hal ini pemerintah daerah Riau. Secara umum orang mengetahui daerah Riau adalah daerah kaya, makmur dan berkecukupan.
3.sebagai simbol adalah hubungan sosial dan fenomena lain yang timbul dari interaksi mereka.contoh : seseorang yang mengambil barang oranglain dengan maksud memiliki,dengan jalan melawan hukum,oleh hukum pidana disimbolkan sebagai tindakan pencurian yang seyogyanya dihukum.
4.sebagai a political instrument sebagai Alat Politik Pertentangan pendapat tentang hukum sebagai alat politik terjadi antara kaum dogmatis dengan kaum yuris sosiologis. Telah menjadi wacana umum yang juga sering diperdebatkan di dunia akademis bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum adalah produk politik, sehingga warna politiklah yang lebih kentara daripada warna hukumnya. Ini dapat dilihat dari berbagai peristiwa, misalnya kasus Bank Century, kasus rekening gendut Polri, bahwa untuk kepentingan politik hukum di nomor duakan.Dengan demikian maka hukum sangat dipengaruhi politik. Berbeda dengan kaum dogmatis bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik,. Hukum adalah hukum, sehingga hukum berdiri sendiri terpisah dengan politik.Akibatnya adagium yang mengatakan Negara boleh runtuh tetapi hokum harus tegak berdiri diragukan oleh kalangan akademisi yang berafiliasi pada ilmu-ilmu sosial.Orang psikologi mengatakan hakim, jaksa, polisi dapat disogok.Fenomena ini menandakan lemahnya asas taat hukum dikalangan aparat.Orang ekonomi mengatakan bahwa selama perut masih didepan apa saja bisa dibeli termasuk hukum. Orang sosial mengatakan dimana ada uang disitu ada hukum bukan ubi societas ibi ius.Dan orang sastra mengatakan dengan sinis itulah budaya hukum. Itulah kondisi kesadaran hokum masyarakat yang masih rendah, sehingga dengan mudah politik mempengaruhi hukum. Memang benar, peranan penguasa sangat besar terhadap pembentukan hukum misalnya untuk kepentingan DPR, maka anggaran pembangunan gedung baru DPR-RI mencapai Rp. 2,5 triliun,sehingga mempengaruhi RUU APBN. Dalam hal penerapan hukum, kasus Cirus Sinaga yang menuntut Gayus dengan pasal berlapis padahal tidak relevan, menyebabkan Gayus bebas dalam perkara pajak, menunjukkan penerapan hukum yang setengah hati. Terakhir dalam penjatuhan sanksi hukum, masak pencuri tiga buah coklat di tuntut hukuman 3 tahun yang jauh lebih berat daripada sanksi hukum terhadap koruptor ?.Kunci jawaban ini berada bagaimana mempertahankan prinsip bahwa hukum tidak dipengaruhi oleh politik. Penulis teringat kata Prof Zainal yang mengatakan lebih baik lagi jika baik aturan hukumnya maupun pelaksanaannya baik.Pameo ini mengisyaratkan agar aturan hukum dan pelaksanaannya berdiri sendiri tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik seseorang atau sekelompok orang, namun dalam kenyataannya jauh panggang dari api.Dalam kasus di atas, menurut hemat penulis perampasan kapal bukan bernuansa politis, sulit diketahui siapa bermain disana, yang pasti perampasan kapal adalah pidana murni, seperti kata Suryana (Kepala Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam)bahwa penyelundupan adalah permasalahan klasik di Kepulauah Riau.Karena ini permasalahan klasik maka lepas dari pengaruh politis, dan seperti pendapat penulis di atas bahwa faktor ekonomilah yang berpotensi mempengaruhi hukum, bukan politik.
5.sebagai integrator adalah untuk melakukan hubungan-hubungan sosial diantara sesama. Misalnya ada kejadian terhadap perampasan kapal, maka tugas kepolisianlah yang harus mencari dimana kapal itu berada kemudian menangkapnya,sidik dan ajukan ke pengadilan untuk dijatuhkan sanksi dalam putusan hakim. Ini proses normal. Bagaimana kalau terjadi konflik bersenjata antara aparat dengan perampas kapal ?. Pasti akan memakan korban. Apakah aparat menginginkan demikian ?. Pastilah tidak,oleh karena itu maka sangat perlu untuk dicarikan pengintegrasi (integrator)yaitu orang atau badan yang berpengaruh baik secara budaya, adat istiadat, agama maupun kekuatan politik untuk dapat menengahi konflik. Apabila penanganan konflik dilakukan dengan baik, niscaya tidak terjadi konflik bersenjata.Namun analisis penulis, kedua kapal telah dikosongkan isinya dan kemungkinan telah beredar secara ilegal barang-barang selundupan (minuman keras dan pakaian bekas) tersebut dipasaran. Sehingga secara yuridis penyidik tidak akan menemukan pelakunya (kapal kemunginan ditemukan) dan akhir ceritera kasus perampasan kapal hanyalah suatu peristiwa klasik yang sering terjadi, dan niscaya akan terjadi lagi, akibatnya tiada kepastian hukum, pengusaha enggan mengirim barang melalui kapal laut dan perompak tetap berkeliaran menunggu mangsa. Terbuktilah adagium klasik ubi jus incertum,ibi jus nullum tiada kepastian hukum,disitu tidak ada hukum.Penangkapan kapal-kapal penyelundup tidak ada artinya, karena kekuatan aparat dikalahkan oleh kekuatan masyarakat, akibatnya perbuatan melanggar hukum yang seharusnya dihukum berat akan terjadi dan terjadi lagi. Kasus demi kasus terjadi tetapi tidak ada penyelesaian maka akibatnya sinisme muncul bahwa tindak pidana menguap bersama angin lalu,meninggalkan hukum sebagai pengintegrator yang termangumangu bagaikan rumput yang bergoyang. Itulah perairan Kepulauan Riau yang penuh dinamika dan penuh tantangan.
6.sebagai sarana pengendalian sosial adalah alat kontrol sosial manusia. Ahmad Ali menyebutkan sangsi pezina berbeda bagi masyarakat penganut Islam secara konsekuen dengan masyarakat Eropa Barat. Orang Islam memberikan sangsi yang lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat memberi sangsi yang ringan saja. Dengan demikian, di samping bukan satu-satunya alat kontrol sosial, juga hukum sebagai alat pengendali memainkan peran pasif. Artinya bahwa hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat yang dipengaruhi oleh keyakinan dan ajaran falsafat lain yang diperpeganginya.
7.sebagai sarana penyelesian sangketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) terdiri dari 5 cara yaitu:
Konsultasi: suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak konsultan
Negosiasi: penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis
Mediasi: penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediator
konsiliasi: penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menengahi para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para pihak.
Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.
Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi. Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.
Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenal adanya cara arbitrase yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[1]